Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul Melaksanakan Tugas Kedinasan Bekerja di Rumah (work from home) Untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1597 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Merujuk Surat Edaran tersebut seluruh karyawan/ASN melakukan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang masuk kerja di kantor 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor dan 50% (lima puluh persen) bekerja dirumah.
Penentuan work from home di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul diambil kesepakatan dalam rapat koordinasi seluruh pejabat struktural pada tanggal 26 Maret 2020 dalam kesepakatan penentuan ASN yang bekerja di rumah berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai tanggal 31 April 2020.
Penaturan sistem kerja pegawai tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat seperti pelayanan rekomendasi SPPL, UKL-UPL, pelayanan kebersihan dan lain-lain. Untuk pelayanan kebersihan yang diampu oleh UPT Kebersihan dan Pertamanan dilaksanakan sesuai biasa artinya tetap dijalankan secara rutin tidak ada penjadwalan work from home. Dalam kesempatan tersebut kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul berpesan kepada petugas penyapu jalan dan pengambil sampah untuk selalu berhati-hati dan selalu pakai alat pelindung diri (APD), cuci tangan, memakai masker dan sarung tangan. Kepala UPT Kebersihan dan Pertamanan Heri Kuswantoro, S. Hut. memohon maaf kepada masyarakat bahwa untuk fasilitas umum Taman Kota ditutup untuk sementara karena upaya pencegahan wabah COVID-19. Ditengah keterbatasan anggaran untuk pemenuhan APD bagi pegawai kebersihan di UPT KP berharap kepada pihak yang berkopenten pemerintah Kab. Gunungkidul dapat memberikan bantuan APD kepada petugas kebersihan. Semoga wabah COVID – 19 cepat berlalu.